Jangan sampai hal yang halal jadi haram, ya.
Salah satu keuntungan menikah adalah membuat hubungan kamu dan pasangan menjadi halal, termasuk untuk berhubungan seksual. Suami istri yang melakukan hubungan seks bahkan disebut bisa mendatangkan pahala tersendiri. Tentu saja selama dilakukan dengan ketentuan dalam agama Islam, ya.
Lalu, bagaimana jika suami suka mengeluarkan sperma miliknya di luar vagina? Apakah ini diperbolehkan dalam Islam?
Hmm… sebenarnya ada beberapa faktor yang harus dipertimbangkan dalam menjawab hal tersebut. Karena hubungan seksual bukan hanya soal kenikmatan, keinginan untuk memiliki keturunan, tapi juga harus ada persetujuan kedua belah pihak.
Di bawah ini kami akan menjelaskan mengenai hukum suami mengeluarkan sperma di luar vagina istri menurut Islam berdasarkan pendapat beberapa ahli agama.
Mengeluarkan sperma di luar vagina boleh, asalkan…
Menurut Ustadz Abdul Somad, atau yang lebih sering dipanggil UAS, hukum mengeluarkan sperma di luar vagina adalah halal atau diperbolehkan. Apa dalil yang mendasarinya? Ternyata, karena Nabi Muhammad SAW memperbolehkannya.
Diceritakan, Nabi Muhammad hanya diam dan nggak marah saat mengetahui sahabatnya melakukan hal tersebut kepada istrinya. “Dalam hadis, Nabi tidak melarang waktu sahabat melakukan itu, Nabi diam. Kalau diam berarti taqrir. Diam ‘tuh tak marah. Seandainya Nabi marah pasti menjadi haram,” ujar UAS.
Dalam bahasa Arab, hal ini disebut dengan “azl”
Mengutip dari Bincang Syariah, ulama Syafi’iyah juga mengatakan bahwa perkara suami mengeluarkan sperma di luar vagina istrinya adalah suatu hal yang diperbolehkan.
Dalam bahasa Arab, hal ini disebut “azl” dan hukumnya boleh ketika ada alasan dan kebutuhan melakukan hal tersebut, termasuk menunda kehamilan. Kamu nggak perlu takut berdosa jika ingin menunda mendapatkan keturunan, karena ini juga masih diperbolehkan dalam Islam.
UAS bilang, mengatur jarak kehamilan, misalnya tiap satu tahun, dua tahun, atau tiga tahun, boleh dalam Islam. Salah satu caranya adalah dengan mengeluarkan sperma di luar vagina, yang sejak dulu juga sudah dilakukan oleh para Sahabat Nabi.
Tapi, melakukan azl juga ada syaratnya
Meskipun melakukan azl diperbolehkan menurut Islam, ternyata ada aturan yang harus dipatuhi oleh para suami. Apa itu?
Ulama syafi’iyah mengatakan kalau suami sebaiknya harus meminta persetujuan istrinya terlebih dahulu sebelum melakukannya. Jika istrinya menyetujui, maka azl boleh dilakukan. Namun, jika istrinya nggak setuju, hukum azl bisa menjadi makruh.
Hal ini dikarenakan Rasulullah SAW melarang seseorang melakukan azl tanpa persetujuan istrinya. Dalam hadis yang diriwayatkan Imam Ahmad, Ibnu Majah dari Umar bin Khattab, Nabi berkata:
“Rasulullah SAW melarang melakukan ‘azl dari perempuan merdeka kecuali mendapatkan persetujuan darinya.”